tulis'PEMBETULAN' di spt masa pph 23 nya. dan tiap masa ke masa pph 23 datanya tidak bisa dikompensasikan, alias murni terpisah. SEMOGA BERGUNA, Sejak: 09 Jan 2009 Post: 15 Lokasi: jakarta: Dikirim: Rab Jan 14, 2009 2:16 am Judul: Cara pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 : Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 dapat dilakukan dalam jangka waktu 2 Jalankanaplikasi melalui menu shortcut yang ada pada desktop Pilih DBPPH23 lalu klik "Ok" Masukkan NPWP 15 digit lalu klik Ok Isi Profile Wajib Pajak sesuai dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sewaktu rekan mendaftarkan NPWP di KPP Pratama Klik Simpan apabila anda sudah mengisi data yang diperlukan. Login standar adalah Username: Administrator Selanjutnyapilih " SPT Tools", lalu klik untuk membuat " file lapor SPT", pilih tahun pajak, masa pajak yang telah di input, dan pilih tampilkan data, selanjutnya pilih lokasi penyimpanan file, dan pilih Create File CSV. Itulah langkah-langkah pengisian SPT PPh pasal 23/26 menggunakan eSPT PPh 23 dengan cepat dan mudah. Semoga bermanfaat! Jikasudah buka aplikasi eSPT PPh Pasal 23, pilih database yang telah dikoneksi melalui ODBC. Pada saat pertama kali anda akan diminta input profil terlebih dahulu, isikan saja NPWP yang diinginkan. Setting NPWP eSPT PPh 23 Input NPWP perusahaan anda. Lalu isikan profil perusahaan anda. Jika sudah tekan tombol Simpan. CaraMembuat Laporan ESPT PPh 23 Oleh Pajak Gasan Banua April 06, 2022 Posting Komentar Asslamualaikum wr. wb. Selamat malam minggu untuk KawanPajak walaupun aktivitas saat ini kita cuma bisa di rumah yaa,, namun kita bikin senyaman mungkin dan seenjoy mungkin yaahitung-hitung mengantisivasi penyebaran virus covid-19 saat ini jangan lupa Klikpada link masa atau tahun pajaknya. 3. Memperhatikan Form induk Selanjutnya, langkah lapor espt PPh 23 yang harus dilakukan adalah memperhatikan form induk. Pada halaman form induk ini anda bisa melihat jumlah penghasilan dan PPh yang dipotong dan dikategorikan dalam setiap kode objek pajak. 4. Mempersiapkan lampiran BP Janganlupa untuk menginput Surat Setoran Pajak (SSP), Cetak semua formulir yang terdapat pada e-SPT Masa PPh 23/26, kemudian gabungkan file pdf tersebut. Pilih menu "CSV" , klik "pelaporan SPT", pilih SPT Masa PPh 21/26 yang ingin Anda laporkan. Selanjutnya buat file CSV, pilih lokasi file untuk menyimpan file CSV yang akan dilaporkan. ExportImport PPh 23 di Accurate terbagi menjadi 2 yaitu untuk e-SPT PPh 1771 (export import kredit pajak dalam negeri) dan untuk e-SPT PPh 23 - 26. Cara input PPh 23 : Input dari Vendor Payment [Pembayaran Pemasok], Cara Import ke e-SPT PPh 23 - 26 : Jalankan aplikasi eSPT PPh 23-26, login : administrator dan password : 123; dsfeC. Wajib Pajak, PPh 21/26, PPh 23,PPh 22, PPh Final, PPh 25/29, PPh 15, PPh 4 ayat 2, & PPNTutorial Cara Pengisian Espt PPh 23 dengan mudah dan lengkap sebagai berikut ;1. Pertama-tama buka aplikasi eSPT terlebih dulu, lalu pilih menu yang ingin dibuka, selanjutnya , masuk Login Username “Administrator”, dan Pasword “123”,, seperti tampilan seperti tampilan gambar di bawah Masuk Login Username “Administrator”, dan Pasword “123”,, seperti tampilan gambar di bawah Setelah Masuk, Pada tampilan layar, Terdapat 5 pilihan menu, Pilih Menu “Program”, lalu pilih “Buat SPT Baru”, kemudian pilih menu Masa Pajak, dan Tahun Pajak yang bersangkutan sesuai invoice tagihan objek PPh 4 ayat 2, seperti tampilan gambar di bawah Selanjutnya kembali di Menu Bar pilih “SPT PPh”, pilih “Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 23 kemudian input “nomor bukti” potong dan “Tanggal Pemotongan” di kolom yang tersedia, Selanjutnya masuk NPWP Objek Pajak yang di potong, atau pilih NPWP dari “Tabel WP” setelah itu. Anda tinggal pilih jenis transaksi pemotongan pajak yang bersangkutan, seperti tampilan gambar di bawah Jika seluruh transaksi pemotongan pajak penghasilan pasal 23 sudah terinput, maka akan tampil dalam daftar pemotongan PPh pasal 23/26, seperti tampilan gambar di bawah Kembali ke menu bar, lalu pilih dan klik “SPT PPh”Kemudian piilih “Daftar Setoran Pajak”pilih “Kode MAP”dan “Jenis Setor Pajak”, setelah itu silahkan isi kolom “NTPN, Jumlah Pembayaran & Tanggal Setor”, Kemudian pilih “Simpan”. Seperi tampilan gambar di bawah Lalu pilih “SPT PPh”, pilih lagi “Surat Pemberitahuan {SPT} Masa PPh 23/26”, jika tampilannya sudah terbuka, selanjutnya pilih cetak dan lakukan print out. Seperi tampilan gambar di bawah Selanjutnya pilih “SPT Tools”, lalu klik untuk membuat “file lapor SPT”, pilih tahun pajak, masa pajak yang telah di input, dan pilih tampilkan data, selanjutnya pilih lokasi penyimpanan file, dan pilih Create File langkah-langkah pengisian SPT PPh pasal 23/26 menggunakan eSPT PPh 23 dengan cepat dan mudah. Semoga bermanfaat!Baca Juga Cara Mengisi e-SPT PPh 21Untuk tidak ketinggalan informasi Perpajakan, silahkan ikuti halaman fb di link di bawah ini bermanfaat Skip to content HomeAll ProductACCURATE 5Accurate OnlineRENE 2Accurate Online DiskonFAQ Accurate OnlineContact UsNews & TutorialARTIKELACCURATE & RENE SOLUTION CENTER Export-Import PPh 23 Di ACCURATE V5 Export-Import PPh 23 Di ACCURATE V5 Export-Import PPh 23 Export-Import PPh 23 terbagi menjadi 2 yaitu untuk e-SPT PPh 1771 export import kredit pajak dalam negeri dan untuk e-SPT PPh 23 – 26. e-SPT PPh 1771 Pengaturan yang diperlukan Pastikan setiap data Pelanggan sudah diisi NPWP nya dari menu List [Daftar] Customer [Pelanggan] pada halaman Sales [Penjualan] Tax Number [NPWP]. Isi dengan nomor NPWP tanpa tanda titik atau strip. Cara penginputan PPh 23 Input dari Sales Receipt [Penerimaan Pelanggan], klik kanan dibaris faktur yang akan dilunasi, pilih PPh23, kemudian isikan informasi berikut ini Nomor Bukti Potong, Fiscal Rate yang akan otomatis mengikuti Fiscal Rate Invoice, Pilih Kode Pajak PPh 23 sebelumnya sudah dibuat terlebih dahulu dari List [Daftar] Others [Lainnya] Tax Code [Kode Pajak Pilih termasuk jenis jasa PPh 23 yang dikenakan ini yaitu pada kolom Type PPh Cara Export, ikuti langkah – langkah berikut ini Dari Report [Laporan] SPT Tahunan, klik Auto Create’ Pada halam 1771 – III, klik kanan dimana saja pilih Ambil PPh23 dari Penjualan Setelah semua transaksi yang mau di export sudah tampil, pada bagian atas pilih menu Export e-Spt Kredit Pajak Dalam Negeri Cara Import ke e-SPT 1771 Dari menu Utility Import Data Pada tampilan import pilih Kredit Pajak Dalam Negri Badan tentukan Tahun Pajak lalu klik tombol Search dan cari file hasil export dari Accurate untuk di-import. Klik tombol View Data Lalu klik tombol View Data lagi, sehingga tampil daftar Bukti Potong yang akan diimport, kemudian klik tombol Import. Dan proses Import selesai dilakukan Untuk melihat hasil import dari menu SPT PPH Lampiran 1771-III Kredit Pajak Dalam Negri. Jika menu SPT PPh tidak bisa di klik, Anda perlu masuk terlebih dahulu ke menu Program Buka SPT yang ada. e-SPT PPh 23 – 26 Pengaturan yang diperlukan Pastikan setiap Pemasok sudah diisi NPWP nya dari menu List [Daftar] Vendor [Pemasok] pada halaman Terms [Termin] Vendor’s Tax Number [NPWP Pemasok]. Isi dengan nomor NPWP tanpa tanda titik atau strip. Cara input PPh 23 Input dari Vendor Payment [Pembayaran Pemasok], klik kanan pada baris faktur yang akan dilunasi, pilih PPh23, kemudian isikan informasi berikut ini Nomor Bukti Potong Fiscal Rate otomatis akan mengikuti Fiscal Rate Invoice. Pilih Kode Pajak PPh 23 sebelumnya sudah harus dibuat terlebih dahulu dari List – Others – Tax Code Pilih termasuk jenis jasa apa pada kolom Type PPh agar di tampilan preview Bukti Potong PPh 23 sesuai masuk ke baris jasa mana. Cara Export-nya Masuk ke menu List [Daftar] Vendors [Pemasok] Vendor Payments [Pembayaran Pemasok] Kemudian filter tanggal transaksi, sesuai dengan data yang akan di export. Klik tombol Export e-PPh23 dan tentukan dimana file hasil export akan di simpan. Cara Import ke e-SPT PPh 23 – 26 Jalankan aplikasi eSPT PPh 23-26, login administrator dan password 123 Dari menu Utility Import Data Bukti Potong PPh Pasal 23/26 Tentukan Masa Pajak-nya kemudian klik tombol Search untuk mencari file hasil export dari Accurate untuk diimport, kemudian klik tombol Import Untuk melihat hasil serta preview/cetak Bukti Potong PPh 23 dilakukan dari menu SPT PPh Daftar Bukti Potong PPh Pasal 23 dan atau PPh 26. available for About the Author Rika Related Posts Surat Pemberitahuan SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sedangkan SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Kemudian, Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh 23 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa dan jasa yang dilakukan oleh diterima oleh Wajib Pajak Badan. PPh 23 merupakan salah satu jenis pajak yang harus dilaporkan secara bulanan atau masa pajak pada Surat Pemberitahuan SPT PPh 23/26 yang dibuat melalui e-SPT Masa PPh 23/26. Berikut tutorial pengisian e-SPT Masa PPh 23! Baca juga Cara Lapor SPT Bulanan Perusahaan Siapkan aplikasi e-SPT Masa PPh 23/26. Jika belum mempunyai aplikasi tersebut, Anda dapat mendownload aplikasi e-SPT Masa PPh 23/26 melalui laman DJP pada bagian aplikasi perpajakan. Kemudian instal aplikasi data dan jurnal akuntansi yang berhubungan dengan PPh Pasal 23/26 pada dokumen perusahaan atas transaksi yang telah dilakukan dalam satu masa dokumen baru berupa tabel yang berisi mengenai identitas lawan transaksi dan data transaksi atas jurnal akuntansi perusahaan yang telah disiapkan. Tabel tersebut berisi nama, NPWP, alamat, jenis kegiatan yang terutang PPh 23/26, Dasar Pengenaan Pajak DPP, PPh 23/26 yang terutang oleh lawan aplikasi e-SPT Masa PPh 23/26. Jika Anda baru menginstal aplikasi e-SPT, Anda harus membuat database perusahaan terlebih dahulu melalui aplikasi ODBC yang terdapat dalam windows. kemudian login dengan username administrator dan password 123. Mengisi data profil perusahaan. Kemudian buat SPT satu persatu bukti potong PPh 23 dengan menggunakan data pada tabel yang sudah disiapkan. Perlu diketahui pada saat menginput bukti potong, nomor bukti potong didapatkan melalui fitur e-bupot pada laman DJP. Setelah itu, lengkapi induk SPT Masa. Jangan lupa untuk menginput Surat Setoran Pajak SSP, Cetak semua formulir yang terdapat pada e-SPT Masa PPh 23/26, kemudian gabungkan file pdf menu “CSV” , klik “pelaporan SPT”, pilih SPT Masa PPh 21/26 yang ingin Anda laporkan. Selanjutnya buat file CSV, pilih lokasi file untuk menyimpan file CSV yang akan dilaporkan. File CSV berhasil dibuat, pastikan Anda tidak merubah nama file CSV tersebut dan tidak membuka filenya untuk menghindari terjadinya error saat pelaporan. SPT Masa PPh 23 siap dilaporkan! Segera lapor SPT Masa Anda melalui e-Filing hanya dengan hitungan menit. Selamat mencoba! Baca juga Cara Lapor SPT Masa di